Cahaya Perempuan Bengkulu dan Pemkab Kepahiang Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak melalui Penyusunan RAD PPA

0c8496e2 817c 476f ba84 5f1f1f040c11

Kepahiang — Perkawinan anak dan usia di bawah 19 tahun merupakan pelanggaran Hak Asasi Anak (HAA) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA), sekaligus bentuk kekerasan berbasis gender dan tindak pidana kekerasan seksual. Praktik ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan anak terhadap hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, seperti dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah Indonesia telah memperkuat regulasi pencegahan perkawinan anak melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Regulasi ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 10, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku pemaksaan perkawinan.

Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu mencatat 3.680 permohonan dispensasi kawin selama periode 2021–2024 di 10 kabupaten/kota. Kabupaten Kepahiang menempati urutan keempat tertinggi dengan 484 permohonan. Setelah tren penurunan pada 2021–2023, angka perkawinan anak di Kepahiang kembali meningkat pada 2024, dipengaruhi tingginya aktivitas seksual pranikah dan kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak. Faktor utama pengajuan dispensasi kawin meliputi kehamilan tidak diinginkan (53 kasus), telah berhubungan seksual (158 kasus), persoalan ekonomi (3 kasus), dan alasan menghindari zina (270 kasus).

Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia, meningkatkan angka putus sekolah, kemiskinan, stunting, serta risiko kesehatan reproduksi dan seksual, khususnya bagi anak perempuan. Dampak berlapis juga muncul akibat keterbatasan akses pendidikan dan kesempatan kerja layak.

Sebagai respons, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA), yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program pencegahan. Menindaklanjuti STRANAS PPA, Pemerintah Kabupaten Kepahiang membentuk Tim Pencegahan Perkawinan Anak melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/97/DPPKBP3A/2025.

Dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melibatkan Cahaya Perempuan Bengkulu sebagai mitra strategis. Peran organisasi ini meliputi:

  • Penyediaan data dan analisis berbasis pengalaman pendampingan kasus perkawinan anak, kekerasan seksual, dan kehamilan tidak diinginkan;
  • Penyusunan substansi RAD, khususnya penguatan pendekatan berbasis hak anak, kesetaraan gender, dan perlindungan korban;
  • Fasilitasi diskusi dan konsultasi multipihak, termasuk OPD terkait, aparat penegak hukum, tokoh agama, pendidik, dan organisasi anak;
  • Pemberian masukan strategis terkait pencegahan perkawinan anak melalui edukasi kesehatan reproduksi, penguatan peran keluarga, serta mekanisme rujukan dan layanan bagi anak berisiko.

Kontribusi Cahaya Perempuan Bengkulu memastikan RAD PPA tidak hanya administratif, tetapi juga responsif terhadap realitas lapangan, khususnya bagi anak perempuan yang paling terdampak. RAD PPA Kabupaten Kepahiang disusun secara terstruktur, holistik, integratif, dan berkelanjutan, serta diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Kepahiang 2025–2029.

Dengan implementasi RAD PPA yang didukung kolaborasi lintas perangkat daerah, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, media, dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya menurunkan angka perkawinan anak dan mendorong pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berperspektif hak anak serta kesetaraan gender.

Final 291225 RAD PPA KPH

Share
Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *