Pemkab Kepahiang Terima Draft Final RAD Pencegahan Perkawinan Anak
Kepahiang, 17 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Cahaya Perempuan Bengkulu memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak dan usia di bawah 19 tahun melalui Pertemuan Penyusunan dan Penyerahan Draft Final Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak dan Usia di Bawah 19 Tahun. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Bupati Kepahiang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepahiang, Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang, Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Sekretaris DPPKBP3A, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBP3A, perwakilan penulis naskah RAD Ibu Yecin Apriana, serta jajaran Cahaya Perempuan Bengkulu yang terdiri dari Direktur Eksekutif, Koordinator Program, Staf Advokasi, dan Staf Lapang. Agenda pertemuan difokuskan pada penyampaian dan penyerahan hasil penyusunan draft final naskah RAD sebagai bagian dari penguatan kebijakan daerah dalam pencegahan perkawinan anak dan perlindungan anak yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan Bengkulu secara resmi menyerahkan draft final naskah RAD kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Disampaikan bahwa proses penyusunan dokumen RAD telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan dan merupakan hasil kolaborasi antara Cahaya Perempuan Bengkulu, Bappeda Kabupaten Kepahiang, serta DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang. Dokumen ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif sebagai strategi penurunan angka perkawinan anak di Kabupaten Kepahiang.
Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Cahaya Perempuan Bengkulu serta seluruh perangkat daerah yang terlibat atas tersusunnya draft final Dokumen Rencana Aksi Daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten Kepahiang menerima dokumen RAD sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan strategis perlindungan anak, serta menegaskan komitmen untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan, khususnya pada aspek pelaksanaan, agar RAD dapat terintegrasi ke dalam kebijakan perangkat daerah dan sistem perencanaan pembangunan daerah. Penyerahan draft final RAD ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan advokasi kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Kepahiang. Momentum ini sekaligus membuka ruang kolaborasi lintas sektor agar upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Diharapkan, RAD ini dapat menjadi landasan strategis dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak serta menurunkan angka perkawinan anak secara berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang.











Tinggalkan Balasan