Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Penganggaran Desa untuk Mendukung Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Adaptasi Perubahan Iklim dilaksanakan di Kabupaten Rejang Lebong dengan melibatkan pemerintah desa dampingan, organisasi perangkat daerah, layanan kesehatan, Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), dan perempuan muda. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten II Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2AKB) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan fasilitasi dari Cahaya Perempuan Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen pemerintah desa dalam mengintegrasikan upaya pencegahan perkawinan anak, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran desa.
Berdasarkan hasil diskusi kelompok dan penyusunan matriks komitmen desa, peserta dialog berhasil mengidentifikasi 4 (empat) agenda prioritas yang akan menjadi fokus tindak lanjut pemerintah desa, yaitu:
- Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan mengenai pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- Penguatan dukungan terhadap penanganan penyintas perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui koordinasi dengan layanan terkait;
- Pengembangan kegiatan adaptasi perubahan iklim yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa; serta
- Pengintegrasian program-program tersebut ke dalam APBDes Perubahan Tahun 2026 dan APBDes Tahun 2027.
Selain menghasilkan komitmen di tingkat desa, dialog juga menghasilkan dukungan strategis dari pemerintah daerah dalam dialog tersebut yakni sebagai berikut:
- DP3AP2AKB sebagai perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak menyatakan komitmennya untuk menjadi leading sector dalam mendorong proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Proses tersebut akan dikawal bersama oleh Bappeda Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka kebijakan daerah yang mendukung pencegahan perkawinan anak secara berkelanjutan.
- Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, seluruh peserta forum menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama.
- Selain 3 (tiga) poin komitmen, dialog menyepakati penambahan satu poin penting, yaitu:
”Mendorong Bupati Rejang Lebong untuk menerbitkan kebijakan berupa instruksi kepada pemerintah desa agar mengintegrasikan program pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke dalam APBDes Perubahan Tahun 2026 dan APBDes Tahun 2027”
Penambahan poin ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa keberhasilan pencegahan perkawinan anak dan perlindungan perempuan dan anak memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat serta penganggaran yang memadai hingga ke tingkat desa.
- Menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa keberhasilan pencegahan perkawinan anak dan perlindungan perempuan dan anak memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat serta penganggaran yang memadai hingga ke tingkat desa.
- Adanya peningkatan komitmen dan keselarasan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
- Selain itu, dialog juga membuka ruang kolaborasi yang lebih konkret antara pemerintah desa, OPD terkait, layanan kesehatan, kelompok masyarakat, dan Cahaya Perempuan Bengkulu untuk mendorong implementasi agenda pencegahan perkawinan anak, perlindungan perempuan dan anak, serta adaptasi perubahan iklim yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Rejang Lebong.






Tinggalkan Balasan