Pada tanggal 19 Agustus 2026, Cahaya Perempuan Bengkulu melaksanakan kegiatan Dialog dengan Kepala Desa tentang GEDSI, Pencegahan Perkawinan Anak (PPA), Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Kepahiang. Bertempat di Aula BAPPEDA kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat dukungan pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan, perencanaan, dan penganggaran yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak serta adaptasi perubahan iklim. Adapun peserta kegiatan pemerintah desa dan kader/FKPAR, dialog dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3APPKB, serta 4 (empat) sekolah dampingan Cahaya Perempuan Bengkulu yang terlibat dalam program Pendidikan Literasi Tubuh dan Reproduksi Perempuan Muda. Kehadiran sektor pendidikan menjadi penting karena memperluas dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak melalui penguatan pengetahuan, keterampilan hidup, dan perlindungan remaja di lingkungan sekolah. Kegiatan difasilitasi oleh Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah, yang mengawali dialog dengan membangun pemahaman bersama mengenai keterkaitan antara perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan, kesetaraan gender dan inklusi sosial (GEDSI), serta dampak perubahan iklim terhadap meningkatnya kerentanan keluarga. Dalam sesi pengantar disampaikan bahwa berbagai isu tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling mempengaruhi dan memerlukan pendekatan yang terintegrasi melalui kebijakan, layanan, pendidikan, dan penganggaran yang memadai di tingkat desa maupun daerah.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan memberikan arahan kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak serta pembangunan desa yang inklusif. Dalam arahannya disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus mendorong penguatan kebijakan pencegahan perkawinan anak melalui proses penyusunan regulasi daerah yang saat ini sedang berproses pasca harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan sedang difasilitasi oleh Gubernur Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kehadiran Kepala Bappeda dan Sekretaris Bappeda menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap agenda pencegahan perkawinan anak dan perlindungan perempuan sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah. Pada sesi kebijakan, Kepala Bidang Ekonomi dan Sosial Bappeda Kabupaten Kepahiang memaparkan kondisi anak saat ini, dasar hukum kebijakan pencegahan perkawinan anak, arah kebijakan pemerintah daerah, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa. Disampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam menerjemahkan kebijakan daerah ke dalam tindakan nyata melalui penyusunan produk hukum desa, penguatan sistem pendataan, pelaksanaan edukasi kepada masyarakat, dan pengembangan layanan terpadu bagi perempuan dan anak. Selain itu, pemerintah desa didorong untuk mengintegrasikan agenda pencegahan perkawinan anak ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa maupun daerah, termasuk melalui Renja dan RKPD.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang memaparkan:
- Menekankan urgensi pencegahan perkawinan anak sebagai upaya perlindungan hak anak dan investasi pembangunan manusia.
- Perkawinan anak memiliki dampak serius terhadap kesehatan, pendidikan, dan kondisi sosial ekonomi keluarga serta menjadi salah satu tantangan dalam pencapaian target pembangunan nasional.
- Berbagai peluang penganggaran yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa, antara lain untuk:
- penguatan regulasi desa,
- sosialisasi dan edukasi masyarakat,
- penguatan Forum Anak, serta
- pengembangan Posyandu Remaja.
- Desa memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mendukung agenda perlindungan perempuan dan anak, baik melalui kewenangan asal-usul maupun kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan tersebut dapat diwujudkan melalui:
- Penyusunan Peraturan Desa (Perdes),
- Penguatan kelembagaan desa seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Forum Anak, maupun mekanisme perlindungan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan desa.
- Untuk memastikan keberlanjutan program, DPMD mendorong integrasi kegiatan ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa melalui Musyawarah Desa (Musdes), keterlibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penguatan fungsi evaluasi oleh pemerintah kecamatan.
Sebagai tindak lanjut dari dialog, pemerintah desa dampingan Cahaya Perempuan Bengkulu menyepakati beberapa agenda prioritas yang akan didorong dalam perencanaan dan penganggaran desa. Agenda tersebut meliputi:
- Sosialisasi dampak negatif perkawinan anak dan upaya penurunan angka perkawinan anak di bawah usia 19 tahun,
- Edukasi kesehatan dan hak seksual reproduksi (HKSR),
- Pelatihan penanganan korban kekerasan,
- Penyediaan kegiatan pembelajaran tambahan bagi anak usia sekolah,
- Dukungan pendidikan bagi anak yang putus sekolah, serta
- Kegiatan pendidikan dan penguatan kapasitas bagi anggota Karang Taruna.
Agenda-agenda tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa mulai melihat pencegahan perkawinan anak sebagai isu pembangunan yang memerlukan pendekatan lintas sektor dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.






Tinggalkan Balasan