Pada tanggal 18 Juni 2026, Cahaya Perempuan Bengkulu melaksanakan kegiatan Dialog dengan Kepala Desa tentang GEDSI, Pencegahan Perkawinan Anak (PPA), Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), dan Adaptasi Perubahan Iklim di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan advokasi kebijakan dan penganggaran desa untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak serta mendorong integrasi agenda tersebut ke dalam perencanaan pembangunan desa. Kegiatan dibuka dan dipandu oleh Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah, serta menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma. Peserta terdiri dari pemerintah desa dampingan, perwakilan kelompok perempuan, Forum Keluarga Pembaharu (FKPAR), kader OSS&L, serta perwakilan perangkat daerah terkait yakni DP3APPKB, Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
Dalam paparannya, Bappeda Kabupaten Seluma menegaskan:
- Pentingnya penguatan penganggaran lintas sektor untuk mendukung agenda pencegahan perkawinan anak dan perlindungan perempuan.
- Pada perangkat daerah yang menjadi leading sector, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), terdapat sedikitnya sebelas menu program yang dapat diintegrasikan dengan upaya pencegahan perkawinan anak.
- Selain itu, DPMD juga memiliki ruang dukungan program yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong implementasi agenda perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa.
Sementara itu, DPMD Kabupaten Seluma menjelaskan:
- Berbagai peluang penganggaran melalui Dana Desa yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk mendukung kegiatan pencegahan perkawinan anak, perlindungan perempuan dan anak, penguatan kapasitas keluarga, serta kegiatan adaptasi perubahan iklim.
- Memberikan gambaran konkret kepada pemerintah desa bahwa isu perlindungan perempuan dan anak tidak harus dipandang sebagai program tambahan, melainkan dapat diintegrasikan ke dalam program pembangunan desa yang telah ada.
Melalui sesi diskusi dan penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), dialog menghasilkan sejumlah komitmen dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat.
- Pada tingkat pemerintah kabupaten, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:
- Penyediaan data terkait perkawinan anak, usia perkawinan pertama, dan perkawinan yang tidak tercatat oleh perangkat daerah terkait;
- Pengusulan program dan kegiatan kepada Bappeda dan Bupati untuk mendukung agenda pencegahan perkawinan anak;
- Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi mengenai perkawinan anak oleh DP3APPKB;
- Pengembangan Posyandu Remaja di desa;
- Penguatan inovasi berbasis digital untuk edukasi remaja oleh Dinas Kesehatan;
- Pemanggilan dan koordinasi lintas OPD oleh Bappeda untuk melakukan pemetaan program dan perencanaan penganggaran terkait PPA dan KtP; serta
- Dorongan dari DPMD kepada pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk pada aspek pencegahan perkawinan anak dan perlindungan perempuan.
- Pada tingkat pemerintah desa, peserta menyepakati beberapa rencana tindak lanjut, yaitu:
- Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang ditargetkan mulai dirumuskan pada Juni 2026,
- Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya perkawinan usia anak pada November 2026, serta
- Pengembangan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.
- Sementara itu, Forum Keluarga Pembaharu (FKPAR) berkomitmen:
- Untuk terus melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat,
- Mendorong perluasan implementasi One Stop Service and Learning (OSS&L) di seluruh Puskesmas Kabupaten Seluma, serta
- Memperkuat peran kader OSS&L dalam menjangkau masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi layanan kesehatan seksual dan reproduksi, perlindungan perempuan, dan pencegahan kekerasan.
Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta menyepakati dan menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama yang memuat 8 (Delapan) poin kesepakatan. Kesepakatan tersebut meliputi:
- Mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa/kelurahan.
- Mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Mengintegrasikan prinsip GEDSI dalam pembangunan desa.
- Mendorong penganggaran desa yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak.
- Mengintegrasikan adaptasi perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan desa.
- Memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
- Mendorong integrasi isu tersebut ke dalam RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan/atau Perdes.
- Mendorong adanya Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan usia anak di Kabupaten Seluma.
Hasil dialog ini menunjukkan:
- Adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan Cahaya Perempuan Bengkulu untuk memperkuat sistem pencegahan perkawinan anak dan perlindungan perempuan melalui pendekatan kebijakan, penganggaran, penguatan layanan, serta kolaborasi lintas sektor.
- Dialog ini juga menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong integrasi agenda perlindungan perempuan dan anak ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan desa yang lebih berkelanjutan dan responsif gender.






Tinggalkan Balasan